Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dewan dibantu oleh tim penilai nasional dan sekretariat dewan. (2) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, dan Pasal 4 huruf d dewan dibantu oleh sekretariat dewan.
Koreksi Anda