Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Sekretariat dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
