Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda