Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Keanggotaan dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pemantauan dan pengendalian di Badan Siber dan Sandi Negara;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang tugas dan fungsinya di bidang pemantauan dan pengendalian di Badan Siber dan Sandi Negara; dan
c. 5 (lima) orang anggota yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
