Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Adibhakti Sanapati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada: a. aparatur sipil negara; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Republik INDONESIA; d. tokoh masyarakat; e. akademisi; dan f. praktisi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa sepanjang hidupnya kepada bangsa dan negara di bidang keamanan siber dan/atau persandian. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara anumerta.
Koreksi Anda