Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Adibhakti Sanapati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada:
a. aparatur sipil negara;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
c. anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
d. tokoh masyarakat;
e. akademisi; dan f. praktisi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa sepanjang hidupnya kepada bangsa dan negara di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara anumerta.
Koreksi Anda
