Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada pegawai yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian atas kinerja, inovasi, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat fungsional sandiman;
b. pejabat fungsional lain yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
c. pejabat administrasi yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
d. prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
dan
e. anggota Kepolisian
yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Koreksi Anda
