Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada pegawai yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian atas kinerja, inovasi, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian Instansi Pemerintah. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat fungsional sandiman; b. pejabat fungsional lain yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; c. pejabat administrasi yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; d. prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; dan e. anggota Kepolisian yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Koreksi Anda