Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
b. menumbuhkan inovasi dalam membangun keamanan siber dan keamanan informasi nasional; dan
c. memberikan motivasi dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan untuk mendorong semangat menciptakan karya terbaik di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Koreksi Anda
