Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; b. menumbuhkan inovasi dalam membangun keamanan siber dan keamanan informasi nasional; dan c. memberikan motivasi dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan untuk mendorong semangat menciptakan karya terbaik di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Koreksi Anda