Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan- perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk addendum, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Materai Rp10.000,- Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing PIHAK. PIHAK PERTAMA, (Nama lengkap beserta gelar) PIHAK KEDUA, (Nama lengkap beserta gelar) Menyetujui, Orang tua/wali (Nama lengkap beserta gelar) KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. NUGROHO SULISTYO BUDI
Koreksi Anda