Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA yang tidak dapat menyelesaikan masa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus membayar Ganti Rugi jika: a. tidak menandatangani PERJANJIAN; b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil Lulusan Poltek SSN; c. tidak menyelesaikan masa Ikatan Dinas; d. tidak lulus Pelatihan Dasar calon pegawai negeri sipil; e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda