Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pemilik Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV; b. komite Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV; c. lembaga sertifikasi produk untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV; dan d. Laboratorium Pengujian untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV. (2) Penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda