Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menggunakan persyaratan acuan CC:2022 revisi 1-bagian 1: pendahuluan dan model umum atau revisinya sampai dengan CC:2022 revisi 1-bagian 5: paket persyaratan keamanan yang telah ditentukan atau revisinya. (2) Persyaratan acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara sukarela bagi Sponsor dan/atau Developer yang menyediakan produk selain teknologi pelindungan IIV.
Koreksi Anda