Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sponsor dan/atau Developer yang melanggar ketentuan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV; b. pencabutan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV; dan c. pencabutan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC. (2) Pembekuan atau pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. (3) Pencabutan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda