Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro dan Laboratorium Pengujian yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diawasi oleh Kepala Badan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber.
Koreksi Anda