Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Kepala Badan dapat menunjuk Laboratorium Pengujian yang belum terakreditasi.
(2) Penunjukan Laboratorium Pengujian yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka penunjukan Laboratorium Pengujian oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber.
(3) Evaluasi penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. aspek legalitas kelembagaan; dan
b. kemampuan untuk melakukan pengujian Produk yang relevan dengan persyaratan acuan, berdasarkan pertimbangan:
1. sarana pengujian dan metode uji yang digunakan untuk pengujian Produk; dan
2. personel Laboratorium Pengujian dalam jumlah yang memadai untuk pengujian Produk.
(4) Laboratorium Pengujian yang ditunjuk Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup Produk yang disertifikasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
