Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengujian untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Laboratorium Pengujian yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai.
Koreksi Anda
