Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengujian untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Laboratorium Pengujian yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai.
Koreksi Anda