Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sertifikasi Produk untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan LSPro yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penerbitan Sertifikat CC INDONESIA bagi Produk yang termasuk dalam teknologi pelindungan IIV sesuai dengan persyaratan acuan; b. pelaporan Sertifikat CC INDONESIA yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan; dan c. pelaporan surveilans secara berkala dan/atau tidak terjadwal berdasarkan pengaduan kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan laporan surveilans. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda