Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sertifikasi Produk untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan LSPro yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. penerbitan Sertifikat CC INDONESIA bagi Produk yang termasuk dalam teknologi pelindungan IIV sesuai dengan persyaratan acuan;
b. pelaporan Sertifikat CC INDONESIA yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan;
dan
c. pelaporan surveilans secara berkala dan/atau tidak terjadwal berdasarkan pengaduan kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan laporan surveilans.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
