Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemilik Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV;
b. komite Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV;
c. lembaga sertifikasi Produk untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan
d. Laboratorium Pengujian untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV.
(2) Penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
