Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan:
a. kepemilikan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV yang dikeluarkan oleh LSPro; dan
b. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC yang dikeluarkan oleh Badan.
(2) Penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC dapat dilakukan setelah Sponsor dan/atau Developer mendapatkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Ketentuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
