Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan secara wajib bagi Sponsor dan/atau Developer yang menyediakan Produk teknologi pelindungan IIV. (2) Teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produk yang minimal memenuhi EAL 3 (tiga).
Koreksi Anda