Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menggunakan persyaratan acuan CC:2022 revisi 1-bagian 2: komponen fungsional keamanan, CC:2022 revisi 1-bagian 3: komponen asurans keamanan, CC:2022 revisi 1-bagian 5: paket persyaratan keamanan yang telah ditentukan dan SNI ISO/IEC 15408-2:2022 keamanan informasi, keamanan siber dan proteksi privasi-kriteria evaluasi untuk keamanan TI- bagian 2: komponen fungsional keamanan, SNI ISO/IEC 15408-3:2022 keamanan informasi, keamanan siber dan proteksi privasi-kriteria evaluasi untuk keamanan TI-bagian 3: komponen asurans keamanan, serta SNI ISO/IEC 15408- 5:2022 keamanan informasi, keamanan siber dan proteksi privasi-kriteria evaluasi untuk keamanan TI-bagian 5: paket persyaratan keamanan yang telah ditentukan.
Koreksi Anda