Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. permohonan sertifikasi yang sedang diproses tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1666); dan b. Sertifikat CC INDONESIA yang telah diterbitkan oleh LSPro sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sertifikat.
Koreksi Anda