Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kegiatan verifikasi dan kegiatan penelaahan terhadap penyampaian Pengaduan yang telah dicatat dan diadministrasi. (2) Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan terhadap administrasi penyampaian Pengaduan. (3) Kegiatan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendalami kebenaran terhadap penyampaian Pengaduan atau hasil verifikasi. (4) Kegiatan verifikasi dan kegiatan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim penanganan Pengaduan. (5) Dalam hal Terlapor merupakan pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat, penanganan Pengaduan dilakukan oleh tim penanganan Pengaduan khusus. (6) Kegiatan verifikasi dan kegiatan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda