Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berhak memperoleh: a. pelayanan atas Pengaduan yang disampaikan; b. pelindungan dan rasa aman berkenaan dengan pelaporan yang diberikannya; c. imunitas administratif; dan d. informasi tindak lanjut penanganan Pengaduan. (2) Pelindungan dan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dirahasiakan identitasnya; b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap laporan yang diberikannya. c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan di Badan Siber dan Sandi Negara; d. bantuan permintaan pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau e. bantuan permintaan pelindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (3) Imunitas administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelindungan atas: a. penurunan jabatan atau pangkat; b. penundaan kenaikan pangkat; c. penundaan kenaikan gaji berkala dan/atau tunjangan; d. pemutasian yang tidak adil; e. pemecatan yang tidak adil; dan/atau f. pemberian catatan yang merugikan dalam arsip data pribadi atau kepegawaian pelapor.
Koreksi Anda