Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berhak memperoleh:
a. pelayanan atas Pengaduan yang disampaikan;
b. pelindungan dan rasa aman berkenaan dengan pelaporan yang diberikannya;
c. imunitas administratif; dan
d. informasi tindak lanjut penanganan Pengaduan.
(2) Pelindungan dan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dirahasiakan identitasnya;
b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap laporan yang diberikannya.
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan di Badan Siber dan Sandi Negara;
d. bantuan permintaan pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. bantuan permintaan pelindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Imunitas administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi pelindungan atas:
a. penurunan jabatan atau pangkat;
b. penundaan kenaikan pangkat;
c. penundaan kenaikan gaji berkala dan/atau tunjangan;
d. pemutasian yang tidak adil;
e. pemecatan yang tidak adil; dan/atau
f. pemberian catatan yang merugikan dalam arsip data pribadi atau kepegawaian pelapor.
Koreksi Anda
