Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penanganan Pengaduan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; dan c. anggota paling sedikit 4 (empat) orang. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bukan merupakan Terlapor. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur. (4) Dalam hal Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Terlapor, ketua dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat fungsional auditor dan/atau pegawai pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda