Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; dan c. anggota paling sedikit 4 (empat) orang. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat fungsional auditor madya. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat fungsional auditor.
Koreksi Anda