Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua; dan
c. anggota paling sedikit 4 (empat) orang.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat fungsional auditor madya.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat fungsional auditor.
Koreksi Anda
