Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk dan MENETAPKAN tim penanganan Pengaduan dan/atau tim penanganan Pengaduan khusus.
(2) Tim penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) tahun.
(3) Tim penanganan Pengaduan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam hal Terlapor merupakan pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat.
Koreksi Anda
