Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk dan MENETAPKAN tim penanganan Pengaduan dan/atau tim penanganan Pengaduan khusus. (2) Tim penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) tahun. (3) Tim penanganan Pengaduan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam hal Terlapor merupakan pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat.
Koreksi Anda