Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Badan Siber dan Sandi Negara;
b. mendeteksi dini atas tindak pidana korupsi yang dapat menyebabkan kerugian negara; dan
c. meningkatkan pengawasan internal pada Badan Siber dan Sandi Negara menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda
