Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Badan Siber dan Sandi Negara; b. mendeteksi dini atas tindak pidana korupsi yang dapat menyebabkan kerugian negara; dan c. meningkatkan pengawasan internal pada Badan Siber dan Sandi Negara menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda