Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pelapor dalam menyampaikan laporan dan menjadi acuan bagi Inspektorat dalam mengelola laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
