Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pemberian rekomendasi penambahan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan tahapan pemberian register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian rekomendasi dan pemberian register lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber.
(2) Pemberian rekomendasi penambahan ruang lingkup dan pemberian register lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
