Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber dapat melakukan penambahan ruang lingkup bidang keamanan siber terhadap lisensi dan/atau akreditasi. (2) Dalam melakukan penambahan ruang lingkup bidang keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber harus mendapatkan rekomendasi dari BSSN. (3) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala BSSN. (4) Lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber yang telah mendapatkan penambahan ruang lingkup bidang keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan register kepada BSSN untuk memperoleh surat tanda register.
Koreksi Anda