Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. lisensi atau akreditasi LSP KS habis masa berlaku; b. lisensi atau akreditasi LSP KS dibekukan sementara oleh BNSP atau KAN; c. LSP KS melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. LSP KS dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. surat tanda register dicabut oleh Kepala BSSN.
Koreksi Anda