Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pemberian register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diberikan dalam bentuk surat tanda register.
(2) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku lisensi atau akreditasi LSP KS.
(3) LSP KS yang telah mendapatkan surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi BSSN.
(4) Format surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
