Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan dokumen permohonan register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan secara langsung kepada petugas penerima yang ditunjuk. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa kelengkapan dokumen permohonan register. (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan nomor pendaftaran dan tanda terima terhadap dokumen yang dinyatakan lengkap. (4) Dalam hal dokumen permohonan register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, petugas mengembalikan dokumen kepada LSP KS untuk dilengkapi.
Koreksi Anda