Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan tahapan pengajuan dokumen permohonan register oleh LSP KS kepada BSSN. (2) Dokumen permohonan register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan register; b. pakta integritas; c. sertifikat lisensi dan/atau akreditasi LSP KS; dan d. lampiran sertifikat lisensi dan/atau akreditasi LSP KS. (3) Format surat permohonan register dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda