Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan tahapan pengajuan dokumen permohonan register oleh LSP KS kepada BSSN.
(2) Dokumen permohonan register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat permohonan register;
b. pakta integritas;
c. sertifikat lisensi dan/atau akreditasi LSP KS; dan
d. lampiran sertifikat lisensi dan/atau akreditasi LSP KS.
(3) Format surat permohonan register dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
