Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian register LSP KS diberikan kepada LSP KS yang telah mendapatkan lisensi dan/atau akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian register LSP KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BSSN. (3) Pemberian register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi LSP KS.
Koreksi Anda