Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan tahapan pengesahan surat rekomendasi oleh Kepala BSSN. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas LSP KS; b. pernyataan rekomendasi; dan c. ruang lingkup bidang keamanan siber yang direkomendasikan. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (4) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda