Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dengan susunan: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Ketua tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi LSP KS. (4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai BSSN yang memiliki keahlian dan kemampuan dalam bidang lisensi dan/atau akreditasi serta teknis dalam bidang keamanan siber. (5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menilai substansi berkas permohonan; dan b. menyusun laporan hasil penilaian substansi berkas permohonan.
Koreksi Anda