Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dengan susunan:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Ketua tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi LSP KS.
(4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai BSSN yang memiliki keahlian dan kemampuan dalam bidang lisensi dan/atau akreditasi serta teknis dalam bidang keamanan siber.
(5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menilai substansi berkas permohonan; dan
b. menyusun laporan hasil penilaian substansi berkas permohonan.
Koreksi Anda
