Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tahapan pengajuan dokumen permohonan rekomendasi oleh LSP KS kepada BSSN.
(2) Dokumen permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat permohonan rekomendasi;
b. dokumen rujukan skema sertifikasi;
c. dokumen materi uji kompetensi;
d. surat penetapan badan hukum INDONESIA;
e. surat keterangan domisili di INDONESIA;
f. dokumen legal pendirian LSP KS; dan
g. struktur organisasi dan pengurus LSP KS.
(3) Format surat permohonan rekomendasi, dokumen rujukan skema sertifikasi, dan dokumen materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
