Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pemberian rekomendasi LSP KS dilakukan oleh Kepala BSSN.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi LSP KS.
Koreksi Anda
