Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPK melaksanakan kontrak dengan Penyedia terpilih.
(2) Pelaksanaan kontrak sebagaimana dipaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
b. penandatanganan kontrak;
c. pemberian uang muka;
d. pembayaran prestasi pekerjaan;
e. perubahan kontrak;
f. penyesuaian harga;
g. penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak;
h. pemutusan kontrak;
i. serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
j. penanganan keadaan kahar.
(3) Pelaksanaan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
