Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melaksanakan kontrak dengan Penyedia terpilih. (2) Pelaksanaan kontrak sebagaimana dipaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa; b. penandatanganan kontrak; c. pemberian uang muka; d. pembayaran prestasi pekerjaan; e. perubahan kontrak; f. penyesuaian harga; g. penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak; h. pemutusan kontrak; i. serah terima hasil pekerjaan; dan/atau j. penanganan keadaan kahar. (3) Pelaksanaan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda