Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Regulasi adalah pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan Pedoman.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pedoman adalah jenis pengaturan yang memuat acuan yang bersifat umum di Badan Siber dan Sandi Negara yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara.
4. Program Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Progsi BSSN adalah instrumen perencanaan program pembentukan regulasi di bidang keamanan siber dan persandian yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
5. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian.
6. Panitia Kerja Tetap Progsi BSSN yang selanjutnya disebut Panjatap Progsi BSSN adalah panitia kerja yang terdiri dari perwakilan setiap unit kerja yang berhak mengajukan usul penyusunan regulasi dalam Progsi BSSN.
7. Pemrakarsa adalah Kepala BSSN yang mengajukan usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
8. Penggagas adalah kepala unit kerja BSSN yang dapat mengajukan usul penyusunan rancangan Regulasi.