Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda