Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Teks Saat Ini
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
