Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Museum Sandi; b. pengkajian terhadap koleksi, pengelolaan, pengunjung, dan program museum; c. pengadaan koleksi museum; d. pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum dan budaya keamanan informasi; g. penyimpanan koleksi museum; h. pelaksanaan pengamanan koleksi museum; i. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan j. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda