Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Museum Sandi;
b. pengkajian terhadap koleksi, pengelolaan, pengunjung, dan program museum;
c. pengadaan koleksi museum;
d. pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian koleksi museum;
f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum dan budaya keamanan informasi;
g. penyimpanan koleksi museum;
h. pelaksanaan pengamanan koleksi museum;
i. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan
j. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
