Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 636), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda