Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
