Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor diberikan perlindungan hukum, berupa: a. dirahasiakan identitasnya; b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap laporan yang diberikannya; c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. bantuan permintaan perlindungan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda