Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pelapor diberikan perlindungan hukum, berupa:
a. dirahasiakan identitasnya;
b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap laporan yang diberikannya;
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. bantuan permintaan perlindungan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
