Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi UPG terdiri atas:
a. Penanggung jawab;
b. Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Penanggung jawab UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur.
(3) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Fungsional Auditor dengan jabatan minimal Auditor Muda.
(4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Fungsional Auditor.
Koreksi Anda
