Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi UPG terdiri atas: a. Penanggung jawab; b. Ketua; dan c. Anggota. (2) Penanggung jawab UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur. (3) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Fungsional Auditor dengan jabatan minimal Auditor Muda. (4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Fungsional Auditor.
Koreksi Anda