Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda