Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk UPG.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Koreksi Anda
