Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Koreksi Anda