Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang memangku jabatan di BDS berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 338), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda